Setelah itu, AS membuat kebijakan dengan menghentikan bantuan kepada Palestina melalui Undang-undang Taylor Force Juni lalu.
Undang-undang itu bertujuan mendesak Otoritas Palestina (PA) menangguhkan pembayaran bagi keluarga atau individu yang dituduh melakukan aksi teror ke Israel. (Ardi Priyatno Utomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AS Potong Bantuan untuk Gaza dan Tepi Barat Rp 2 Triliun".
Baca juga: Agar Indonesia Tidak Dicemooh di Asian Games, Via Vallen Rela Mengalah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR