Intisari-Online.com – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) kembali mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2018 bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-73, (17/8/2018).
“Klasterisasi ini dijadikan Kemenristekdikti melakukan pembinaan perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas, penyusunan kebijakan, serta memberikan informasi kepada masyarakat umum mengenai performa perguruan tinggi di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Suwignjo.
Baca juga: 8 Kampus di Indonesia Ini Masuk 200 Universitas Terbaik di Asia, Adakah Almamater Anda?
1. Indikator penilaian
Pada tahun 2018 ini, terdapat penambahan satu komponen utama penilaian yaitu Kinerja Inovasi.
Oleh karena itu, komponen utama yang digunakan untuk menilai performa perguruan tinggi Indonesia mencakup 5 (lima) komponen utama, yaitu:
- Kualitas SDM, yang mencakup prosentase jumlah dosen berpendidikan S3, prosentase jumlah lektor kepala dan guru besar, dan rasio mahasiswa terhadap dosen;
- Kualitas Kelembagaan, yang mencakup akreditasi institusi dan program studi, jumlah program studi terakreditasi internasional, jumlah mahasiswa asing, serta jumlah kerjasama perguruan tinggi:
- Kualitas Kegiatan Kemahasiswaan, yang mencakup kinerja kemahasiswaan;
- Kualitas Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, yang mencakup kinerja penelitian, kinerja pengabdian pada masyarakat, dan jumlah artikel ilmiah terindeks scopus per jumlah dosen dan Kualitas inovasi, yang mencakup kinerja inovasi.
2. Lima pengelompokan peringkat
“Perubahan atau penambahan indikator pada beberapa komponen utama diharapkan dapat lebih mencerminkan kondisi perguruan tinggi Indonesia sesuai dengan cakupan pada masing-masing komponen utama tersebut,” harap Patdono.
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR