Kesepakatan antarkedua belah pihak itulah yang membuat kontrak kerja beberapa perusahaan sering kali melanggar hukum bahkan merugikan hak-hak karyawan.
Baca juga: Heroik, Bocah Ini Selamatkan Upacara Pengibaran Bendera Setelah Nekat Panjat Tiang Bendera
Menurut Yulius, penahanan ijazah, bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja atau cara membuat karyawan bertahan lama di perusahaan.
Sebab, hal itu tidak hanya merugikan karyawan, namun juga perusahaan.
Bilamana sewaktu-waktu ijazah itu hilang, rusak, dan terkena bencana, maka perusahaan dapat dituntut balik oleh karyawan.
Oleh sebab itu, Yulius mengingatkan, kepada para karyawan agar berhati-hati terhadap kontrak kerja yang berdasarkan kesepakatan bersama, bukan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.
Sebab, risikonya jauh lebih besar dan cenderung merugikan karyawan.
Baca juga: Ciri-ciri Tahi Lalat Pembawa Berkat
Penulis | : | Esra Dopita M Sidauruk |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR