Intisari-Online.com – Ini adalah kisah Farah Alhajeh dari kota Uppsala, Swedia, Stockholm.
Pada Mei 2016, wanita berusia 24 tahun itu mendapat panggilan wawancara kerja dari sebuah perusahan.
Wawancara itu untuk pekerjaan sebagai penerjemah yang diminatinya.
Nah, petugas yang mewawancarainya adalah seorang pria.
Sebagai seorang wanita muslim, ia menolak berjabat tangan dengan pewawancaranya.
Sebagai gantinya ia memberi salam dengan cara menangkupkan kedua tangannya di dada.
Gegara penolakannya itu, wawancara pekerjaan langsung dihentikan.
Baca juga: Per Juli 2018, Utang Pemerintah Rp4.253 Triliun Sementara APBN Defisit Rp151,3 Triliun
Farah pun tidak bisa menerimanya dan menganggap perusahan itu melakukan diskriminasi terhadap dirinya sebagai wanita Muslim.
Kasus itupun diajukan ke pengadilan di Swedia.
Ternyata pengadilan buruh berpendapat serupa dengan Farah dan memerintahkan perusahaan memberikan kompensasi untuk wanita itu.
Dilansir dari BBC, Kamis (16/8/2018), besar kompensasi yang ditetapkan pengadilan sebesar 40.000 kronor atau sekitar Rp68,4 juta.
Penulis | : | Khena Saptawaty |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR