Intisari-Online.com - Seorang hakim Malaysia telah memutuskan bahwa dua wanita yang dituduh berpartisipasi dalam pembunuhan saudara pemimpin Korea Utara yang terasing harus menyiapkan pembelaan.
Selain itu, mereka juga diminta menyiapkan 'panggung untuk kasus yang panjang', yang bisa berlangsung selama beberapa bulan lagi.
Proses yang berlangsung hari ini bisa saja berakhir dengan pengadilan memerintahkan pembebasan warga negara Indonesia berusia 25 tahun, Siti Aisyah, dan Doan Thi Huong, warga Vietnam, yang berusia 28 tahun.
Mereka dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengolesi zat beracun, yang dikenal sebagai VX, di wajahnya ketika dia berada di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Baca juga: Jose Mujica, Presiden Termiskin di Dunia yang Tak Peduli dengan Penampilan
Kedua wanita ini mengaku bahwa mereka mengira mereka sedang melakukan lelucon atau prank dalam sebuah reality show salah satu stasiun TV.
Pengacara keduanya mengatakan pelaku sebenarnya, yang diduga merupakan otak dari segala skenario pembunuhan tersebut, telah meninggalkan negara itu pada sidang tahun lalu.
Para pejabat Korea Selatan dan AS mengatakan kepemimpinan Kim Jong-un berada di belakang kematian. Korea Utara menyangkal tuduhan itu.
Hakim Pengadilan Tinggi Azmi Ariffin mengatakan bahwa dari bukti yang disajikan di pengadilan dapat disimpulkan bahwa ada "konspirasi terencana dengan baik" antara dua wanita dan empat tersangka asal Korea Utara dalam melakukan pembunuhan 'secara sistemik' terhadap Kim.
Baca juga: Demi Habisi Pasukan Nazi, Sniper Wanita Rusia Harus ‘Tidur’ Bersama Mayat Selama Berhari-hari
Dia mengatakan dia "tidak dapat mengesampingkan bahwa ini bisa menjadi pembunuhan politik" tetapi mencatat tidak ada bukti nyata untuk mendukung ini.
Hakim penuntutan selama persidangan enam bulan sejauh ini mengaku telah memberikan bukti yang cukup dari kesalahan kedua wanita tersebut.
"Karena itu saya meminta mereka untuk menyiapkan pembelaan mereka," kata hakim setelah membaca keputusannya selama lebih dari dua jam.
Source | : | aljazeera.com |
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR