Advertorial

Ikan Ganas dari Amazon Masuk ke Jawa Tengah, Terpaksa Dibius Hingga Mati Lemas

Intisari Online
,
Mentari DP

Tim Redaksi

Pemusnahan ikan tersebut dilakukan secara bertahap sejak awal Agustus 2018, hingga Rabu (15/8/2018) ini.
Pemusnahan ikan tersebut dilakukan secara bertahap sejak awal Agustus 2018, hingga Rabu (15/8/2018) ini.

Intisari-Online.com – Sebanyak 78 ikan berbahaya danspesies asing invasif yang sebelumnya diserahkan secara sukarela oleh masyarakat Jawa Tengah dimusnahkan oleh Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Semarang.

Pemusnahan ikan tersebut dilakukan secara bertahap sejak awal Agustus 2018, hingga Rabu (15/8/2018) ini.

Setelah dimusnahkan, bangkai ikan kemudian dikuburkan dalam satu lubang.

"Ada 78 ekor ikan berbahaya dan invasif yang sudah dimusnahkan oleh petugas," ujar Kepala BKIPM Kelas II Semarang, Raden Gatot Perdana.

Baca juga:56 Tahun Kartosoewirjo Divonis Mati: Tangis Bung Karno saat Tanda Tangani SK Hukuman Mati Sahabatnya Sendiri

Ikan-ikan yang dimusnahkan antara lain piranha, aligator, dan arapaima.

Sebelum 31 Juli Gatot mengatakan, ikan-ikan berbahaya itu dimusnahkan dengan cara pembiusan memakai cairan cengkeh.

Setelah dibius, ikan menjadi lemas hingga nantinya mati secara perlahan.

Dikatakan Gatot, ikan- ikan predator itu membahayakan ekosistem perairan yang ada di Indonesia karena bersifat memangsa ikan-ikan yang lain.

"Ini momentum bagus supaya masyarakat Indonesia semakin peduli menjaga lingkungan. Kalau masyarakat memiliki ikan berbahaya, masyarakat agar menyerahkan kepada kami," ujar Gatot.

Ikan predator itu sebenarnya berasal dari Sungai Amazon, atau di Amerika Selatan. Ikan jenis itu masuk ke Indonesia secara ilegal.

"Ketika masuk ilegal maka kepemilikannya dilarang oleh KKP," ujarnya.

Sebelumnya, pada akhir Juli 2018, sebanyak 36 ikan berbahaya yang sebelumnya dipelihara masyarakat diserahkan BKPIM Jawa Tengah.

Ikan diamankan dari wilayah Semarang, dan Solo. Ikan predator yang diserahkan antara lain arapaima, aligator, piranha, hingga redtail cat fish.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Peikanan Nomor 41 Tahun 2014, batas akhir penyerahan ikan berbahaya dan invasif berakhir pada 31 Juli 2018. (Nazar Nurdin)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "78 Ikan Predator di Jawa Tengah Dibius hingga Mati Lemas")

Baca juga:Masih Suka Nekat Ajak Anak Nonton Film Dewasa di Bioskop? Ini Dampaknya

Artikel Terkait