Intisari-Online.com - Uang muka alias down payment (DP) kerap menjadi salah satu alasan kenapa kita tak kunjung bisa membeli rumah.
DP rumah tidak jarang jumlahnya cukup besar.
Sebelum ada aturan Bank Indonesia (BI) yang membebaskan pemberian loan to value (LTV), ada batas maksimum yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit yaitu 85 persen.
Artinya, besaran uang muka yang harus disiapkan calon pembeli rumah minimal 15 persen.
Sebagai contoh, bila harga rumah Rp100 juta, maka uang muka yang harus disiapkan Rp15 juta.
Namun, bila ingin membeli rumah di kota besar yang dekat dengan lokasi kerja, jangan mimpi ada rumah dengan harga tersebut.
Misalnya di kawasan pinggiran Jakarta Selatan, sulit untuk menjumpai rumah seharga Rp500 jutaan.
Paling minim, harga rumah Rp1 miliar.
Artinya, bila mengacu ketentuan BI sebelumnya, maka paling tidak uang muka yang harus disiapkan yaitu Rp150 juta.
Fantastis bukan? Lantas, bagaimana cara agar kita bisa dapat sedikit mudah untuk mengumpulkan uang muka?
Ada banyak cara untuk bisa mendapatkan penghasilan tambahan. Salah satunya, kerja sampingan. Kesempatan pun terbuka lebar.
Mulai dari jadi driver ojek daring, membuka toko daring, hingga menjalani bisnis berbasis hobi seperti fotografi.
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR