Intisari-online.com - Setiap terjadi gempa, maka informasi yang sering muncul adalah angka skala Richter.
Ini memang salah satu pengukur kekuatan gempa yang biasa kita kenal.
Skala ini dikembangkan pada 1935 oleh Charles Richter bekerja sama dengan Beno Gutenberg, keduanya dari Institut Teknologi California.
Skala Richter atau SR didefinisikan sebagai logaritma (basis 10) dari amplitudo maksimum, yang diukur dalam satuan mikrometer, dari rekaman gempa oleh instrumen pengukur gempa (seismometer) Wood-Anderson, pada jarak 100 km dari pusat gempanya.
Baca juga: Mengintip Perkebunan Mayat: Saat Ribuan Mayat Dibiarkan Membusuk, Diikat di Pohon, Hingga Direndam
Sebagai contoh, misalnya kita mempunyai rekaman gempa bumi (seismogram) dari seismometer yang terpasang sejauh 100 km dari pusat gempanya.
Amplitudo maksimumnya sebesar 1 mm, maka kekuatan gempa tersebut adalah log (10 pangkat 3 mikrometer) sama dengan 3,0 skala Richter (id.wikipedia.org).
SR menjangkau dari 0 sampai 8. Tabel di bawah bisa menjadi gambaran kekuatan gempa tiap skalanya.
1. Skala Richter kurang dari 2,0
Kategori: Mikro
Dampak: Gempa ringan, nyaris tidak terasa.
2. Skala Richter 2,0-2,9
Kategori: Sangat lemah
Dampak: Tidak terasa tapi tercatat
3. Skala Richter 3,0-3,9
Kategori: Lemah
Dampak: terasa tapi jarang menimbulkan kerusakan.
4. Skala Richter 4,0-4,9
Kategori: Ringan
Dampak: Membuat benda di ruangan bergoyang, menimbulkan bunyi derak.
5. Skala Richter 5,0-5,9
Kategori: Normal
Dampak: Menyebabkan kerusakan bangunan di area kecil.
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR