Advertorial
Intisari-Online.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun akhirnya sudah membayarkan tunggakan biaya perkuliahan ART ke Institut Pertanian Bogor (IPB) pada Kamis (2/8/2018).
Kepala Dinas Informatika dan Komunikasi Simalungun Akmal Siregar pada Jumat (3/8/2018) sore mengatakan, pasca-pihak Pemkab Simalungun melalui Dinas Pendidikan mengirimkan surat kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada 2 Agustus 2018, sudah melakukan pembayaran tunggakan uang kuliah ART.
Isi surat berkait proses pengaktifan status ART di Fakultas Kehutanan IPB.
"Pemda pasca-surat yang kami kirimkan, sudah melakukan pembayaran tunggakan uang kuliah kepada kampus IPB untuk kelanjutan mahasiswa yang bersangkutan dapat melanjutkan studi," terang Akmal.
Baca juga:Sudah Dilampaui China, Militer Rusia Kini Bukan Ancaman Utama Bagi Amerika
Pembayaran yang dilakukan sebesar Rp55 juta yang ditransfer langsung ke rekening Rektor IPB cq Kerja Sama BUD melalui BNI Cabang Bogor untuk tujuan biaya kuliah ART mahasiswa angkatan 2015.
Pada kesempatan ini, Akmal juga meluruskan soal besaran biaya yang diterima ART per semester, di mana sebelumnya disebut Rp20 juta.
Di mana yang benar, ART menerima uang kuliah Rp11 juta dan bantuan biaya hidup Rp1 juta per bulan, sehingga total dia menerima Rp17 juta per semester.
Data yang disampaikan Akmal, sesuai surat IPB berisi surat keterangan rincian biaya pendidikan Arnita yang ditandatangani Direktur Pendapatan dan Akutansi melalui Kepala Seksi Pendapatan Pendapatan IPB Sofyan Sauri menyebut tagihan biaya SPP ART selama 6 semester sebesar Rp 66 juta, dimana per semester sebesar Rp11 juta.
Baca juga:Nyai Roro Kidul, Sang Ratu Demit yang Dipercaya Benar-benar Ada, Bukan Dalam Alam Khayal Semata
"Karena biaya SPP baru dibayar semester pertama, maka Pemerintah Kabupaten Simalungun menyetor Rp 55 juta, disetor melalui Bank Mandiri," tukas Akmal.
Sebelumnya, kasus ART ini mencuat ke publik lantaran pemutusan bantuan biaya pendidikan Arnita yang merupakan mahasiswi IPB jurusan Kehutanan melalui jalur Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Kabupaten Simalungun angkatan 2015.
Pemutusan bantuan dikaitkan dengan perpindahan agama ART, sebagaimana disampaikan ibu ART ke Ombudsman RI.
Terakhir, Pemerintah Kabupaten Simalungun meluruskan, pemutusan itu semata karena faktor administrasi dan bukan karena SARA atau agama. (Tigor Munthe)
Baca juga:Terjun dari Lantai 17 Gedung Apartemennya, Bocah 2 Tahun ini Hanya Derita Luka Ringan!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Beasiswa Mahasiswi IPB Dicabut karena Pindah Agama, Pemkab Simalungun Setor Uang Kuliah".
Baca juga:Hati-Hati, Teror 'Momo Challenge' Sedang Viral di WhatsApp, Mengajak Orang untuk Bunuh Diri