"Artinya, pemilik paspor telah melebihi overstay di Indonesia selama lebih dari 60 hari."
"Dia pura-pura tidak tahu bahwa dia telah overstay. Tetapi orang-orang yang mengunjungi suatu negara untuk bepergian tahu mereka memiliki periode tinggal."
"Dia sudah overstay sejak Februari."
Baca juga: Nyai Roro Kidul, Sang Ratu Demit yang Dipercaya Benar-benar Ada, Bukan Dalam Alam Khayal Semata
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Agung Sampurno mengatakan bahwa setelah dibawa ke petugas, Taqaddas menjadi 'emosional' dan menampar petugas.
Dia menambahkan, "Segera setelah kami mendeteksi bahwa dia telah overstay, dia sudah emosional dengannya. "
"Sekarang wanita yang bersangkutan tidak bisa pulang, karena pelanggaran harus diproses terlebih dahulu, dalam bentuk pembayaran denda."
Menurut undang-undang, setiap turis yang overstay harus membayar denda dan jika mereka tidak mau mereka akan ditangkap. (Intisari-Online.com/Adrie P. Saputra)
Source | : | Metro.co.uk |
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR