Intisari-Online.com – Seorang gadis berusia 15 tahun dilaporkan dipenjara selama enam bulan karena melakukan aborsi.
Menurut Listyo Arif Budiman, salah satu hakim dalam kasus tersebut dan seorang juru bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sumatera, gadis itu diberi hukuman penjara pekan lalu.
Padahal diketahui ia melakukan aborsi setelah kakaknya berulang kali memperkosanya.
Kakak laki-laki korban yang berusia 17 tahun, yang memperkosanya delapan kali pada tahun lalu, juga diberi hukuman dua tahun karena melakukan kekerasan seksual di bawah umur.
Sebenarnya, mengacu pada peraturan hukum, seorang korban perkosaan diperbolehkan untuk melakukan aborsi.
Ada dua peraturan di Indonesia yang secara khusus membahas aboris.
Yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Undang-Undang Kesehatan) Pasal 75 dan Pasal 76.
Yang kedua adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Produksi.
Baca juga: Kahiyang Ayu Melahirkan: Ini Kisaran Biaya Operasi Caesar di RSIA YPK Mandiri
Untuk peraturan yang pertama, kita akan mengutip artikel Intisari Online berjudul Syarat Bagi Korban Perkosaan untuk Diperbolehkan Melakukan Aborsi berikut ini.
Dari segi hukum, tindakan abortus provocatus atau sering disebut aborsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Undang-Undang Kesehatan).
Terkait permasalahan saudara, mari terlebih dahulu kita lihat isi Pasal 75 dan Pasal 76 UU Kesehatan.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR