Intisari-Online.com – Seorang turis wanita tidak terima dirinya kena denda sebesar 4.000 dolar atau Rp56 juta.
Denda itu dikenakan karena visa sang turis melewati masa tinggal selama 160 hari di Bali.
Ia marah dan menampar seorang petugas imigrasi di bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Turis bernama Auj-e Taqaddas itu tiba di bandara pada Sabtu (29/7/2018).
Berdasarkan tiket pesawatnya, wanita berusia 42 tahun itu akan pergi ke Singapura.
Ia pun mengantri di bagian cek imigrasi.
Saat menerima boarding pass sang turis, petugas mendapati kalau visanya sudah kadaluwarsa pada 18 Februari.
Turis itupun diminta membayar denda sebesar 25 dolar atau Rp350 ribu per hari masa keterlambatan.
Baca juga: Kahiyang Ayu Melahirkan: Ini Kisaran Biaya Operasi Caesar di RSIA YPK Mandiri
Ia dianggap ilegal tinggal di Bali lebih dari 150 hari yang total dendanya adalah 4.000 dolar atau Rp56 juta.
Saat itulah kemarahan Auj-e Taqaddas meledak.
Ia menuduh petugas karena menyebabkan dirinyat tertinggal pesawat.
Penulis | : | Khena Saptawaty |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR