Di Bandung Rio beraksi setelah terlebih dulu menginap di Hotel Naripan, lalu menggasak sedan Timor setelah terlebih dulu memukul sopirnya hingga tewas. Aksi berikutnya di Semarang, menginap di Hotel Adem Ayem, lalu menyikat mobil Panther berwarna abu-abu dan membunuh sopirnya.
Kemudian di Surabaya ia menginap di Hotel Mirama dan membawa kabur sedan Mercy berwarna putih, lagi-lagi sopirnya ditemukan tewas.
Pernah juga Rio beraksi di Yogyakarta, dengan menginap di Hotel Ibis. Tapi aksi pembunuhannya gagal gara-gara saat hendak memukul, gagang martilnya terlepas.
Sopirnya hanya terluka lalu kabur sambil kesakitan. Konon peristiwa itulah yang membuat Rio selalu membawa dua martil, satu buat cadangan sekaligus alat keduanya.
Dalam aksi kejamnya, Rio selalu memukul kepala korban, tepatnya di bagian belakang sebagai sasaran paling mematikan. Umumnya korban tewas akibat trauma benda keras. Belakangan media massa menjulukinya sebagai "Rio Martil" atau "Martil Maut".
Kekejaman Rio dipadu juga dengan rumor tentang kesaktian yang didapat dari neneknya. Konon ia bisa melepas borgol. Soal benar-tidaknya, masyarakat yang menangkapnya di Baturaden bersaksi, "Badannya memang kecil, tapi tenaganya kuat sekali."
Tapi rumor yang telanjur bergulir di ruang tahanan ini cukup membuat nyali narapidana lain menjadi ciut. Pranoto SH, pengacara Rio, tidak melihat sifat kejam pada kliennya.
Ia hanya melihat Rio tidak banyak bicara. Tapi temperamennya tinggi. Ia sendiri mengaku jarang berhubungan dengan kliennya itu, terutama setelah Rio dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
Pernah suatu kali Pranoto bermaksud menemui Rio di Nusakambangan. Perjalanan cukup berat, harus mengurus perizinan, naik kapal, dan menempuh perjalanan ke LP.
Tapi Rio malah tidak mau dijenguk. Kata petugas, Rio marah-marah karena petugas dianggap mengganggu tidur siangnya. "Dari situ saya menyimpulkan, dia tidak boleh tersinggung," tutur pengacara yang juga pengajar di Universitas Jenderal Soedirman ini.
Hanya karena tersinggung
Persidangan atas terdakwa Rio Alex Bullo yang digelar di Pengadilan Negeri Banyumas berjalan lancar. Rio yang didampingi pengacara dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Jenderal Soedirman, tampak tenang dan pasrah menjalani setiap tahap persidangan.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR