Dalam hal ini, dirinya sudah menjadi terpidana, alias sudah dijatuhi pidana beradasarkan putusan pengadilan.
Ingat, "terpidana". Bukan "terdakwa" apalagi "tersangka".
Sebab, kedua status tersebut hanya menunjukkan seseorang diduga melakukan pelanggaran hukum, namun belum dibuktikan secara hukum melalui putusan pengadilan.
Kembali lagi kepada SKCK Prabowo, kita semua tentu tahu bahwa Prabowo belum pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan, alias menjadi terpidana.
Maka dari itu, mengenai SKCK Prabowo yang dipertanyakan, maka dapat dikatakan bahwa Prabowo memang bisa mendapat SKCK dan bisa mendapat predikat "tidak memiliki catatan kegiatan kriminal".
Baca juga: Berhasil Contek Rudal Udara Buatan AS, Kini Iran Siap Menggunakannya Untuk Menggempur Israel
Source | : | Kompas.com,detik.com,Hukumonline.com,tirto.id |
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR