Ada juga Juri Angione, orang Italia yang tertangkap karena 5,26 kg kokain yang disembunyikan di dalam pembungkus papan selancar, 3 Desember 2003. Ia dihukum seumur hidup.
Nasib berbeda dialami temannya yang bekerja untuk sindikat yang sama, Marco, orang Brasil yang tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, karena menyelundupkan 13 kg kokain di dalam pipa kerangka peralatan layang gantung.
Marco divonis mati.
Juri, menurut penuturannya, telah 30 kali menyelundupkan aneka jenis narkoba ke banyak negara, lewat aneka cara.
"Satu kilo hashish yang terbagi menjadi bungkusan bulat kecil-kecil bisa saya telan di dalam perut," katanya.
Tertangkap setelah puluhan kali menyelundup, menurut Juri, itu karena sudah waktunya. Juri belakangan kawin dengan Ade, perempuan asal Timor Timur, dan punya anak.
Sementara Marco kini menunggu eksekusi di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.
Ada pula Emmanuel, orang Nigeria yang dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan 400 g heroin yang dibawanya dari Pakistan.
Ia frustrasi karena melihat ironi: ia ditahan karena obat bius, sementara para sipir memperdagangkannya bak kopi saja. Ia marah dan merusak pintu, sehingga dihukum harus masuk ke sel "tikus".
Di sel sempit tanpa WC (karenanya perlu plastik untuk buang air besar) itu orang kadang bisa tinggal sampai dua bulan. Di sel "tikus" beberapa napi meninggal karena TBC, hepatitis, atau AIDS.
Dalam suatu kali hukuman Emmanuel berbagi dengan Scott Rush, pemuda 23 tahun anggota Bali Nine yang hukumannya ditingkatkan menjadi mati di tingkat kasasi.
Napi Ruggiero asal Brasil lain lagi. Ia mencoba kabur setelah gagal membeli kebebasan. Ditipu pengacara, diperas polisi, jaksa, dan hakim.
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR