" Sabu tersebut disimpan keduanya dalam sandal yang mereka pakai. Tersangka Mukhlis membawa 511 gram, sedangkan Ikhsan 527 gram," kata Evy.
Evy mengaku, saat dilakukan penangkapan, Muhamad Ikhsan sempat melawan dan enggan diperiksa.
Namun, setelah petugas menemukan sabu di telapak sandal, pelaku tak berkutik.
Kini, kedua tersangka, barang bukti 1.038 gram, serta barang barang bukti lainnya dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. (Hadi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Petugas Bandara Amankan "Sandal" Seharga Rp 1 Miliar".
Penulis | : | |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR