2. Isi formulir dari Badan Pertanahan Nasional, serahkan berkas, bayar biaya perkara resmi sebesar Rp50.000.
3. Tunggu proses pengurusan normal 3-10 kerja.
Kalau tidak punya waktu mengurusnya, Anda bisa memakai jasa notaris.
Calo juga kerap menawari, tapi tentu saja notaris lebih terpercaya. (JB Satrio)
Penulis | : | |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR