Advertorial
Intisari-online.com - Hingga saat ini foto-foto screenshot chat memang banyak kita jumpai di media sosial dan bertebaran di mana-mana.
Hal itu mungkin biasa saja dan sudah menjadi hal umum yang dilakukan oleh kebanyakan orang.
Sebenarnya melakukan screenshot pesan bukanlah hal sepele, sebab pemerintah membuat aturan ketat soal screenshot pesan.
Apa lagi bagi Anda yang hingga kini masih sering melakukan screenshot pesan WhatsApp atau aplikasi chating lainnnya, maka sebaiknya Anda menghentikan kebiasaan itu.
Baca Juga :Inilah Potret Memilukan Kehidupan Penjara di Israel yang Hanya Dihuni Oleh Perempuan
Baca Juga :Jangan Panik Dulu, dengan Fitur Ini Anda Bisa Mengembalikan Data yang Hilang di WhatsApp
Aturan ikhwal screenshot pesan sebenarnya telah tertuang dalam 26 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-undang tersebut berbunyi sebagai berikut :
"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".
Lalu aturan lain juga masih ada dalam pasal 26 ayat (1) berbunyi :
Baca Juga :Inilah Kisah Lain dari Dyah Putri Utami, Pengantin Baru yang Tuliskan 'Suamiku Selamat Jalan'
"Persetujuan harus dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi, di mana hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :
Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang".
Baca Juga :Masih Ingat Kakek 75 Tahun yang Nikahi Gadis Berusia 25 Tahun? Begini Kondisi Keduanya Sekarang
Untuk itulah jika Anda masih sering melakukannya sebaiknya Anda menghentikan kebiasaan tersebut.
Sebab aturan tersebut sudah jelas dan tertulis secara hukum.
Jadi jika Anda nekat melakukan screenshot dan pemiliki pesan tidak terima, maka Anda bisa dituntut dan kena pasal tersebut.
Jadi hati-hati ya, jangan asal screenshot lagi, semoga bermanfaat.