Johannes diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih dengan total sebesar Rp4,8 miliar.
Baca juga: Sah! Undang-Undang Antiterorisme Akhirnya Resmi Disahkan oleh DPR
Uang tersebut merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangunan PLTU Riau-1, pembangkit listrik 35 ribu megawatt di Provinsi Riau.
Uang suap tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar.
Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.
Kemudian KPK menyita uang sebesar Rp500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7) di parkiran basement gedung Graha BIP.
Diketahui, pada Jumat siang, TM menerima uang dari ARJ, sekretaris Johannes, di lantai 8 gedung Graha BIP.
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK langsung menahan Johannes di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kav. C-1.
Pantauan Kompas.com, Johannes keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.05 WIB dengan mengenakan rompi oranye.
"JBK ditahan 20 hari pertama di rutan cab KPK di Gedung KPK Kav. C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Johannes, KPK juga menetapkan Eni sebagai tersangka. (Kristian Erdianto)
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapakah Johannes Kotjo, Pengusaha yang Berani Menyuap hingga Rp 4,8 M Itu?".
Penulis | : | |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR