Intisari-Online.com - Ada kenaikan tarif surat kendaraan bermotor pada awal tahun 2017 ini. Kenaikan ini, bukan karena keputusan produsen tapi seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
(Apa Manfaat E-tilang bagi Aparat Kepolisian?)
Peraturan itu bertanggal 6 Desember 2016, dan akan mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
Kombes. Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, ketika dimintai konfirmasi mengatakan, jika kenaikan ini idealnya bisa memberikan kemajuan dan modernisasi dalam berlalu lintas.
“Ini merupakan salah satu bentuk investasi road safety sebagai fungsi utama dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, seperti untuk legitimasi, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan prima (cepat, tepat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses),” ujar Chrysnanda, Senin (3/1), seperti dilaporkan Kompas.com.
Chrysnanda juga menambahkan, kalau dana PNPB memiliki lima kegunaanya, berikut penjabarannya.
1. Trainer dan training, dalam rangka membangun sumber daya manusia (SDM) yang profesional.
2. Infrastruktur dan sistem pendukung lainya, seperti modernisasi program online atau secara elektronik, di mana bisa memberikan pelayanan prima.
3. Updating dan upgrading sistem-sistem.
4. Menyediakan material pendukung.
5. Menghadirkan produk-produk lain yang berkeselamatan.
Sebagai pelengkap, berikut daftar tarif baru surat-menyurat kendaraan bermotor di kepolisian:
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR