8. Aman persilakan hakim vonis mati dirinya
Aman Abdurrahman tercatat dua kali mempersilakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya. Aman pertama kali menyampaikan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Saat itu, dia mengaku tidak akan gentar dengan hukuman apa pun yang akan dijatuhkan kepadanya.
"Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup silakan atau mau eksekusi mati silakan juga," kata Aman.
Aman kembali mempersilakan majelis hakim memvonis dirinya dengan hukuman mati saat menyampaikan duplik secara lisan dalam persidangan pada 30 Mei.
Dia menerima hukuman mati itu asalkan terkait dengan prinsip dirinya mengafirkan Pemerintah Indonesia dan aparaturnya.
"Saya ingin menyampaikan bahwa yang ingin dipidanakan kepada saya kaitan dengan prinsip saya mengafirkan pemerintahan ini dan ajakan untuk mendukung khilafah, silakan pidanakan, berapa pun hukumannya, mau hukuman mati silakan," kata Aman.
Namun, Aman tidak ingin dihukum dengan alasan terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia.
Dia menyatakan hanya mengajarkan ilmu tauhid yang diyakininya, mengajarkan murid-muridnya lepas diri dari sistem demokrasi, dan mendukung sistem khilafah.
"Tapi, kalau dikaitkan dengan kasus-kasus (terorisme) semacam itu, dalam persidangan, satu pun saksi tidak ada yang menyatakan keterlibatan saya," katanya.
9. Aman: Orang yang namakan bom Surabaya sebagai jihad sakit jiwanya
Aman menyinggung serangkaian kasus teror bom di Surabaya pada Mei lalu saat membacakan pleidoi. Aman menyebut hanya orang-orang sakit jiwa yang menamakan serangkaian teror tersebut sebagai jihad.
"Dua kejadian (teror bom) di Surabaya itu saya katakan, orang-orang yang melakukan, atau merestuinya, atau mengajarkan, atau menamakannya jihad, adalah orang-orang yang sakit jiwanya dan frustrasi dengan kehidupan," ujar Aman.
Dua teror bom yang dimaksud Aman yakni sejumlah aksi bom bunuh diri di gereja dan di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Aman menyampaikan, aksi bom bunuh diri yang dilakukan ibu dan anaknya di sebuah gereja di Surabaya terjadi karena pelakunya tidak memahami tuntunan jihad. Ia juga menyebut aksi bom bunuh diri di Mapolrestabes Surabaya sebagai tindakan keji yang mengatasnamakan jihad.
Menurut Aman, Islam tidak terkait dengan tindakan-tindakan atau aksi teror seperti yang terjadi di Surabaya.
10. Aman divonis hari ini
Setelah persidangan berjalan selama empat bulan, majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis mereka terhadap Aman hari ini.
Asludin Hatjani menyatakan kliennya siap menghadapi vonis tersebut. Aman dalam kondisi sehat.
"(Kondisinya) sehat. Saya kira dia (Aman) siap menghadapi vonis, apa pun putusan itu," ujar Asludin, Kamis kemarin. .
Polisi akan melakukan pengamanan ketat dalam sidang vonis besok. Sebanyak 378 personel akan diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang tersebut.
Ratusan personel itu di antaranya polisi bersenjata lengkap, penembak jitu atau sniper, hingga unit K-9.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati".
Baca juga: Membohongi Dunia, 8 Propaganda Korea Utara Ini Diketahui Hasil Photoshop
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR