Ada enam hal yang memberatkan tuntutan Aman, yakni:
a. Aman merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.
b. Aman adalah penggagas JAD.
c. Aman menggerakkan pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban aparat.
d. Perbuatan Aman telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.
e. Perbuatan Aman telah menghilangkan masa depan anak-anak korban bom Samarinda.
f. Pemahaman Aman tentang syirik demokrasi menentang sistem demokrasi.
Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Aman.
6. Aman bantah terlibat teror
Aman Abdurrahman membantah dirinya terlibat dalam lima kasus teror yang disebutkan jaksa dalam tuntutan mereka.
Lima teror itu yakni bom Thamrin, teror bom di Gereja HKBP Oikumene Samarinda, bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Markas Polda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Aman mengaku baru mengetahui empat teror, selain bom Thamrin, saat diadili dalam persidangan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR