"Dia (Aman) dikenal di kalangan kami aktivis, dia ulama paling tinggi dari ISIS di Indonesia. Pusatnya di Irak dan Suriah," kata mantan terpidana kasus terorisme Kurnia Widodo saat bersaksi pada 3 April lalu.
Aman langsung membantah kesaksian Kurnia Widodo.
Aman mengakui, banyak yang menjadikan materi ceramahnya sebagai rujukan. Namun, Aman mengatakan, itu bukan berarti dirinya pimpinan ISIS di Indonesia.
"Saya ketua ISIS, pimpinan ISIS, dari mana? Saya bukan ketua ISIS, bukan pimpinan ISIS," kata Aman.
Peneliti dari Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Universitas Indonesia Solahudin menyebut Aman sebagai sumber rujukan berbagai kelompok teror yang berafiliasi ke ISIS.
Sebab, Aman dikenal sebagai orang yang memiliki komitmen ideologi yang sangat tinggi di kalangan kelompok ekstremis. Kelompok itu juga menganggap Aman memiliki pengetahuan agama yang mumpuni.
"Sebagai ideolog, maka dia menjadi sumber rujukan dari berbagai tindakan perbuatan kelompok-kelompok teror, terutama yang berafiliasi dengan ISIS," ujar Solahudin saat memberikan keterangan dalam persidangan pada 17 April 2018.
5. Aman dituntut hukuman mati
Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Perbuatan Aman telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan pada 18 Mei.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR