Jaksa menyebut salah satu aksi teror yang digerakkan Aman yakni peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Serangan itu disebut telah terinspirasi oleh serangan terorisme di Paris, Perancis, pada 2015.
"Terdakwa merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani saat membacakan isi dakwaan pada 15 Februari lalu.
Atas dakwaan tersebut, Aman tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Baca juga: Kapal Tenggelam di Danau Toba, Begini Cara Mudah Mengambang di Atas Air Seperti Daun
2. Kesaksian korban bom Thamrin hingga Samarinda
Jaksa penuntut umum menghadirkan banyak saksi untuk membuktikan dakwaan mereka terhadap Aman Abdurrahman. Beberapa di antaranya yakni korban teror yang disebut telah digerakkan oleh Aman.
Korban teror bom Thamrin, yakni Ipda Denny Mahieu, John Hansen (31), Ipda Suhadi, dan Ipda Dodi Maryadi menceritakan peristiwa dua tahun silam dan penderitaan yang mereka alami pasca-teror.
Dalam kesaksiannya, Denny mengaku telinga kanannya sudah tidak bisa lagi mendengar. Paha dan tangan kanannya juga terluka parah.
"Dalam kejadian bom ini, Yang Mulia, satu saja, saya tidak bisa sujud lagi ke bumi," kata Denny saat bersaksi pada 23 Februari.
Sementara itu, John Hansen mengalami infeksi telinga. Dia menyebut telinga kirinya masih sering gatal jika terkena angin.
Selain korban bom Thamrin, jaksa juga menghadirkan korban teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, dan orangtua dari anak-anak korban pelemparan bom ke Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, sebagai saksi.
Mereka juga menceritakan penderitaan yang dialami pasca-teror bom yang disebut telah digerakkan oleh Aman.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR