Intisari-Online.com – Pangeran Philip bergabung menjadi anggota keluarga Kerajaan pada November 1947, saat ia menikah dengan Putri Elizabeth.
Laki-laki kelahiran Denmark tersebut mendapat gelar Duke of Edinburgh setelah resmi menikah dengan Elizabeth.
Tahta kemudian jatuh di tangan istrinya pada 6 Februari 1952. Elizabeth menerima tahta menjadi Ratu setelah ayahnya meninggal dunia.
Tetapi saat Elizabeth II naik tahta menjadi Ratu, Philip tidak menerima gelar Raja.
Hingga kini, ia masih memiliki gelar dengan panggilan Pangeran Philip.
Mengapa demikian? Di Kerajaan Inggris, suami dari seorang Ratu yang memerintah, disebut Prince of Consort.
Sama halnya dengan Ratu Victoria yang memerintah kerajaan dari 1837 hingga 1901.
Saat itu, Ratu Victoria ingin memberi gelar Raja pada suaminya, tetapi pemerintahan Inggris menentang dan tak memberi izin karena secara teknis, ia bukanlah orang yang ada di dalam garis Kerajaan atau bahasa awamnya orang asing.
Sebaliknya, suami Ratu Victoria menerima gelar sebagai Prince of Consort atau Permaisuri Pangeran.
Memang secara otomatis suami Ratu tak memiliki hak atas gelar apa pun ketika ia menikahi Ratu, karena sampai lima tahun setelah suksesi tahta, Ratu Elizabeth II tak pernah meminta suaminya dijadikan Pangeran dari Kerajaan Inggris.
Baik suami Ratu Victoria maupun Philip, tak pernah ditetapkan sebagai Pangeran Kerajaan secara resmi oleh pemerintahan Inggris.
Di sisi yang berbeda, istri dari seorang Raja biasanya memiliki gelar Ratu, meskipun hanya dalam upacara.
Source | : | Nakita.id |
Penulis | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR