Berlakunya hasil rukyat dianalogkan kepada jarak perjalanan yang membolehkan seseorang melakukan salat qashar, yaitu sekitar 90 km. Artinya, jika di suatu tempat hilal sudah dapat terlihat, maka maksimum 90 km daerah sebelah timurnya harus memulai atau mengakhiri puasa Ramadhan sama seperti daerah yang telah berhasil melihat hilal tadi.
Ulama lainnya berpendapat bahwa berlakunya hasil rukyat mengikat kepada seluruh umat Islam yang tinggal di suatu negara. Alasannya, hasil rukyat hilal baru mempunyai kekuatan hukum jika telah dikukuhkan oleh kadi atau pemerintah.
Oleh karena itu, hasil rukyat harus berlaku untuk semua wilayah kekuasaan kadi atau pemerintah tersebut.
Pendapat lainnya lebih luas lagi. Hasil rukyat harus berlaku untuk setiap kaum muslimin yang menerima kabar tersebut di mana pun ia berada dan dari bangsa apa pun ia berasal. Pendek kata, pendapat ini memberlakukan hasil rukyat untuk seluruh dunia.
Alasannya, Nabi memerintahkan melihat hilal kepada kaum muslimim secara umum, tidak terikat oleh daerah dan bangsa.
Menghitung bulan
Setelah ilmu astronomi dan matematika dipelajari bahkan dikembangkan oleh orang Islam, kaum muslimin mukti memanfaatkan ilmu-ilmu tersebut untuk kepentingan penentuan Ramadhan.
Sebagian hanya memanfaatkan ilmu-ilmu tersebut untuk membantu mempermudah pelaksanaan rukyat hilal, dengan cara mencari data ketinggian dan arah hilal serta mengancang-ancang berapa lama hilal berada di atas horizon setelah matahari terbenam.
Kelompok ini dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan tetap berpegang pada hasil rukyat. Artinya, walaupun hilal menurut perhitungan sudah mungkin dapat dilihat, tapi dalam kenyataannya tidak seorang pun dapat melihatnya, maka awal atau akhir Ramadhan ditetapkan lusanya, bukan keesokan harinya.
Sebagian lainnya memandang bahwa perhitungan yang akurat dapat dijadikan penentu awal dan akhir Ramadhan. Kelompok ini tidak lagi melakukan rukyat untuk menentukan awal dan akhir Ramadhan.
Kelompok ini paling melakukan "rukyat" untuk melakukan penelitian dalam rangka mengecek dan menyempurnakan data dan sistem perhitungan mereka.
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR