Makanya, menarik juga membaca berita di BBC Indonesia (24 Desember 2014) tentang seniman Jepang Megumi Igarashi ditahan karena membuat perahu berbentuk vagina.
Megumi Igarashi dituduh memamerkan 'karya cabul' di sebuah toko peralatan seks di Tokyo dan mengirim data 3D dari vaginanya ke sejumlah orang.
Seniman berusia 42 tahun itu ditangkap lalu ditahan awal Desember. Pihak berwenang mengatakan, penahanan dilakukan karena kekhawatiran dia berupaya menghilangkan bukti-bukti.
Undang-undang Kecabulan di Jepang melarang penggambaran alat kelamin, yang dikaburkan jika disiarkan atau diterbitkan di media.
Jika bersalah, dia diancam dengan hukuman penjara sampai dua tahun atau didenda maksimal 2,5 uta yen atau sekitar Rp200 juta.
(Baca juga: 9 Kafe Bertema Unik di Jepang)
Igarashi menjadi berita internasional pada bulan Juli ketika dia ditangkap setelah mencoba menghimpun dana di inernet untuk membuat perahu berbentuk vagina dengan menggunakan mesin pencetak 3D.
Setelah menjalani persidangan, pada 9 Mei 2016 hakim memutuskan bahwa Igarashi tidak bersalah. Patung perahu kayak berwarna terang buatan Megumi Igarashi tersebut tidak secara langsung mengisyaratkan anggota tubuh wanita.
Meskipun demikian dia tetap didenda 400.000 yen atau Rp49 juta karena hakim berpendapat Igarashi telah melanggar hukum berbagi data terkait pemindaian tiga dimensi vaginanya, yang dapat digunakan untuk menciptakan alat kelamin wanita.
Source | : | bbc.com,wikipedia |
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Hery Prasetyo |
KOMENTAR