Intisari-Online.com - Pada hari Rabu (30/5/2018), Vermont mengesahkan undang-undang yang akan membayar orang sebesar 10.000 US Dollar (Rp138 juta) untuk mereka yang mau pindah ke Vermont dan bekerja dari rumah.
RUU yang ditandatangani oleh Gubernur Vermont, Phill Scott, telah menganggarkan hibah untuk hampir 100 pekerja rumahan (remote worker) baru dalam tiga tahun pertama program ini, dan 20 pekerja tambahan per tahun setelahnya.
Hibah ini disediakan untuk orang yang datang pertama akan dilayani pertama dan hibah itu untuk penduduk baru yang pindah ke Vermont pada atau setelah 1 Januari 2019.
Menurut ketentuan undang-undang, pekerja rumahan baru yang memenuhi syarat untuk hibah ini adalah jika pengeluaran mereka tidak melebihi 5.000 US Dollar (Rp69 juta) per tahun.
Dana 10.000 US Dollar dimaksudkan untuk membantu pekerja rumahan untuk menutupi biaya software dan hardware komputer, akses broadband atau upgrade, keanggotaan dalam lingkungan kerja, dan biaya terkait pekerjaan lainnya.
Inisiatif ini dimaksudkan untuk memerangi masalah besar yang dihadapi negara bagian Vermont.
Di mana 625.000 populasi Vermont menua lebih cepat dari populasi negara bagian AS lainnya.
Selain itu, dasar pajak yang cepat menyusut menyebabkan krisis ekonomi di negara bagian timur laut dan karena itu, Vermont bereksperimen dengan cara-cara inovatif untuk menarik penghuni baru.
Selain inisiatif pekerja rumahan yang baru ini, Vermont juga meluncurkan sebuah program yang disebut 'Stay to Stay Weekends' yang bertujuan menarik 13 juta turis tahunan negara itu untuk pindah ke sana secara permanen.
Baca Juga: Inilah Tempat Pertemuan Antara Donald Trump dan Kim Jong Un, Mewah dan Jauh dari Pusat Kota
Melalui program ini, orang-orang yang mengunjungi Vermont selama akhir pekan tertentu, dari April hingga Oktober, memiliki kesempatan untuk menjalin hubungan dengan pekerja lokal, pengusaha dan makelar.
Negara bagian itu juga terkenal karena keindahan alamnya, sirup maple berkualitas tinggi, dan tingkat kejahatan yang rendah.
Source | : | insider |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR