Intisari-Online.com - Sepanjang 2014, pengaduan mengenai properti, terutama rumah tapak dan apartemen, tercatat sebanyak 157 kasus. Berdasarkan data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), terdapat 10 pengembang yang sering bermasalah.
Dari 157 kasus tersebut, terdapat 17 jenis keluhan, seperti ingkar janji pihak pengembang, keterlambatan serah terima unit bangunan, keterlambatan serah terima sertifikat, pengembalian dana yang tidak segera diselesaikan, serta ketersediaan fasilitas khusus dan umum.
Terdapat juga keluhan mengenai perbedaan kualitas, spesifikasi, dan desain tata letak bangunan, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), akta jual beli, dan hak guna bangunan, iuran pengelolaan lingkungan (IPL), serta penjadwalan ulang cicilan.
Sedangkan pengaduan lainnya adalah tanah properti yang dijual mengalami sengketa, perbedaan luas selisih bangunan, promo brosur tak sesuai, keanggotan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), pelayanan yang tidak memuaskan, klausula baku, somasi advokat, dan lain-lain.
Adapun 10 pengembang yang mendapat keluhan terbanyak dan diadukan ke YLKI yaitu:
1. PT Buana Kassiti, sebanyak tiga kasus
2. PT Summarecon Agung Tbk, tiga kasus
3. Perum Perumnas, tiga kasus
4. PT Mitra Safir Sejahtera, tiga kasus
5. Agung Podomoro Group, dua kasus
6. PT Cipta Diamond Property, dua kasus
7. PT Adhi Realty, dua kasus
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR