Advertorial

Tolak Usulan KPU, Jokowi Ingin Mantan Napi Koruptor Punya Hak 'Nyaleg'

Ade Sulaeman

Penulis

Jokowi mengakui adalah wilayah KPU untuk membuat aturan. Namun, Jokowi menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi.
Jokowi mengakui adalah wilayah KPU untuk membuat aturan. Namun, Jokowi menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi.

Intisari-Online.com -Presiden Joko Widodo menegaskan, mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum melarang mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019.

"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Jokowi mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi.

Baca juga:Meski Belum Memiliki Markas Resmi, dengan Helikopter Pasukan Koopssusgab Siap Digerakkan Menumpas Terorisme Kapan Saja

Jokowi mengakui adalah wilayah KPU untuk membuat aturan. Namun, Jokowi menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi.

"Silakan lah KPU menelaah. KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Jokowi.

Niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri hingga Bawaslu.

Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU. (Ihsanuddin)

Baca juga:Inilah Pesta-pesta Hedon Zaman Dulu, Sakral tapi Penuh Kemesuman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tegaskan Mantan Napi Koruptor Punya Hak jadi Caleg".

Baca juga:S-400, Rudal Serba Guna yang Seharusnya Dimiliki Oleh Indonesia Demi Tunjukkan bahwa Negara Ini Sakti Mandraguna

Artikel Terkait