Intisari-Online.com - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Revisi ini sebenarnya sudah diajukan oleh pemerintah kepada DPR sejak Februari 2016.
Namun, pembahasan antara DPR dan pemerintah berlangsung alot dan memakan waktu lama.
Sejumlah aksi teror yang belakangan melanda tanah air pun menjadi pemicu agar UU ini segera disahkan.
Baca juga: Inilah Makam Putri Diana, Indah Namun Kerap Diabaikan Keluarganya Sendiri
Presiden Joko Widodo sempat mengancam akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang apabila sampai bulan Juni UU ini belum rampung.
Sebab, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat untuk mencegah dan menindak kejahatan terorisme.
Namun akhirnya, Panitia Khusus RUU Antiterorisme di DPR serta kementerian dan lembaga terkait bisa menyelesaikan revisi UU sebelum tenggat waktu yang diberikan Jokowi.
Berikut poin-poin penting UU Antiterorisme yang sudah dirangkum Kompas.com:
Baca juga: Saat Pasukan Marinir RI yang Sedang Berpuasa Gemparkan Ajang Latihan Perang Tingkat Dunia, RIMPAC
Pasal 1: Definisi Terorisme
Definisi terorisme ini menjadi pembahasan yang paling alot dan yang paling terakhir disepakati oleh pemerintah dan DPR.
Pada akhirnya, terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR