Advertorial

Pasukan Khusus 'Tanpa Payung Hukum' Demi Utamakan Keselamatan Bangsa dan Negara

Agustinus Winardi
Agustinus Winardi
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Pergerakkan pasukan khusus yang secara nalur harus bereaksi cepat itu kadang dianggap 'melanggar' hukum.
Pergerakkan pasukan khusus yang secara nalur harus bereaksi cepat itu kadang dianggap 'melanggar' hukum.

Intisari-Online.com -Karakter pasukan khusus TNI sebenarnya memiliki kesamaan, mereka akan terlebih dahulu berada sedekat mungkin di lokasi ‘sumber masalah’ sebelum pemerintah memberikan perintah resmi.

Misalnya saja, Indonesia sedang memiliki konflik di perbatasan dan sewaktu-waktu bisa memicu konflik bersenjata.

Dalam kondisi seperti itu sejumlah pasukan khusus sebenarnya sudah dikirim secara senyap di seputar perbatasan dan keberadaannya biasanya hanya diketahui oleh Panglima TNI dan Presiden.

Tugas pasukan khusus sebagai tim aju itu adalah untuk mengumpulkan informasi intelijen tentang kekuatan lawan, menyiapkan medan operasi bagi pasukan penyerbu, menyusup ke wilayah belakang musuh untuk melancarkan sabotase, dan lainnya.

Baca juga:Cara Pasukan Khusus Anti Teroris Jerman Mengenang Keberhasilan Melawan Teroris yang Menyandera Pesawat Airbus

Atau, misalnya, di Bandara Ngurah Rai, Bali ada kasus pembajakan pesawat oleh teroris.

Begitu pada menit-menit pertama, berita pembajakan itu mulai diketahui oleh masyarakat atau media massa, maka pasukan khusus Sat Bravo 90 yang bermarkas di Rumpin, Bogor, secara diam-diam sudah diterbangkan ke Bali dan berada tidak jauh dari posisi pesawat yang dibajak.

Pasukan khusus TNI bisa melakukan semua pergerakan secara cepat dan senyap itu karena memang sudah sangat terlatih dan didukung anggaran serta fasilitas yang memadai.

Bahkan Presiden RI yang sedang mengadakan kunjungan ke suatu lokasi, secara diam-diam telah melekat satu regu pasukan khusus antiteror yang kapan saja siap beraksi dalam hitungan detik.

Baca juga:Kemampuan dan Latihan Ekstrem Pasukan Khusus Kerap Dipamerkan Demi Membuktikan Keganasannya

Demikian pula ketika Densus 88 mulai memburu teroris yang merupakan kelompok pelaku serangan Markas Brimob Depok dan peledakan bom di sejumlah gereja serta kantor polisi di Surabaya pada Minggu kedua bulan Mei 2018..

Tanpa menunggu berlakunya RUU Terorisme bahkan tanpa ‘diminta’ Kapolri, pasukan khusus TNI secara reflek sudah turun ke lapangan untuk melakukan antisipasi.

Pasalnya bagi pasukan-pasukan khusus TNI yang sudah mendapat pelatihan khusus antiteror, selalu memandang aksi terorisme di Indonesia sebagai ancaman bagi negara dan bukan hanya ancaman untuk kelompok tertentu saja.

Yang jelas cara kerja para pasukan khusus TNI itu selalu dilakukan secara cermat, senyap, dan sangat sulit dideteksi.

Baca juga:Pernah Sukses Bebaskan Sandera Dalam Waktu 3 Menit, Kopassus Pun Jadi Pasukan Terbaik di Dunia

Misalnya saja mereka bisa menyamar sebagai anggota Densus 88 atau menyamar dengan cara lain sesuai dengan pelatihan yang pernah diperoleh.

Sebagai contoh untuk menjadi anggota Sandiyuda (intelijen) Kopassus, seorang anggota Kopassus harus lulus ujian tertentu seperti harus bisa menyamar sebagai gelandangan, sopir truk, sopir angkot, tukang ojek dan lainnya.

Sebagai pasukan yang sangat terlatih, para personel pasukan khusus juga merupakan personel yang selalu ‘gatal’ untuk melakukan penugasan, demi mengasah kemampuan di medan yang sesungguhnya.

Maka bisa dipastikan di suatu peristiwa yang bisa memicu potensi konflik yang mengancam keamanan negara, secaya senyap pasukan khusus sudah berada terdekat di sekitar lokasi dan siap diperintah untuk melancarkan misi apapun serta kapan pun.

Pergerakkan pasukan khusus yang secara nalur harus bereaksi cepat itu kadang dianggap 'melanggar' hukum.

Pasalnya pergerakkan pasukan TNI dalam suatu konflik memang harus menunggu persetujuan dari parlemen (MPR/DPR) terlebih dahulu agar payung hukumnya jelas.

Tapi dalam kondisi darurat, pasukan khusus tetap harus bereaksi cepat seperti dalam penanganan kasus terorisme, meski RUU Anti-Terorisme belum disahkan oleh parlemen, karena tidak ada kata terlambat bagi pasukan khusus.

Jadi jangan sampai baru ada perintah resmi dari negara pasukan khusus baru bergerak. Pasalnya pasukan khusus harus bisa bertindak dalam hitungan menit begitu ada perintah.

Oleh karena itu pasukan khusus akan selalu secara senyap berada di lokasi terdekat sumber masalah dan jika masalah ternyata bisa diselesaikan tanpa peran pasukan khusus, mereka juga akan diam-diam ditarik secara senyap.

Dalam misinya pergerakkan pasukan khusus seharusnya tanpa publikasi sama sekali demi mendukung unsur kesenyapan dan kerahasiaan itu sendiri.

Apalagi misi pasukan khusus sangat jelas, yakni melaksanakan tugas sebaik mungkin demi keselamatan bangsa dan negara serta tidak mencari popularitas.

Sesuai motto pasukan khusus itu sendiri, 'berani tidak dikenal, mati tidak dicari, berhasil tidak dipuji, dan gagal siap dicaci maki'.

Baca juga:Dua Anak Ini Menangis Saat Lihat Pelayan Restoran Itu Ternyata Ayahnya yang 'Hilang' Selama Tiga Tahun

Artikel Terkait