Intisari-Online.com - Dalam suatu penerbangan ke tujuan tertentu Kapten Pilot yang bertanggung penuh atas keselamatan penumpang masih akan menerima informasi-informasi tertentu terkait keselamatan penerbangan melalui radio komunikasi atau telepon.
Informasi yang ditujukan kepada pilot dan awak pesawat lainnya (air man) itu dikenal sebagai ‘masukan atau saran untuk para awak pesawat’.
Dalam dunia penerbangan pesan itu kemudian diistilahkan sebagai Notam (Notice for Airman).
Mengacu pada aturan penerbangan sipil international Annex-11 Air Traffic Services dari International Civil Aviation Organisation (ICAO), arti secara harafiah Notam adalah maklumat yang diinformasikan kepada pilot.
Cara menyampaikannya seperti tertulis di atas adalah dengan sarana radio atau telepon dan isinya adalah tentang informasi dan kondisi penerbangan.
Baca juga: Oknum Pilot Garuda Sebut Bom Surabaya Rekayasa, Inilah Alasan Pilot Dilarang Berjenggot dan Berkumis
Tapi informasi Notam biasanya merupakan ‘berita buruk’ karena memberitahukan tentang perubahan kondisi menyangkut fasilitas, pelayanan, prosedur atau sesuatu yang mengundang bahaya bagi manusia ataupun benda lain dalam suatu kegiatan penerbangan.
Secara implisit sanksi hukum pelanggaran Notam tidak tercantum dalam Annex yang dikeluarkan badan dunia ICAO.
Dalam berbagai ketentuan dunia penerbangan memangt tidak ada satu pasal pun yang bersifat ‘melarang’ serta berakibat pelanggaran hukum.
Pasalnya dunia penerbangan sudah penuh dengan aturan baku yang semuanya menjurus pada keselamatan terbang.
Sehingga arti harafiah dari sebuah Notam sudah mengandung peringatan atau larangan atau himbauan agar terhindar dari kecelakaan.
Apalagi jika mengacu Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 175 tentang Pelayanan Informasi Aeronautika paragraf 175.5 tentang Notam, juga tidak disebut sanksi hukum bagi pelanggaran Notam.
Source | : | dari berbagai sumber |
Penulis | : | Agustinus Winardi |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR