Advertorial

Komplek Kodam Tanah Kusir, Lahir dari Aksi ‘Bedol Desa’ Tentara

Ade Sulaeman

Editor

Intisari-Online.com - Kericuhan terjadi saat anggota TNI hendak mengosongkan rumah dinas di kompek Kodam Tanah Kusir Rabu (9/5/2018).

Warga yang tinggal di wilayah tersebut menolak pengosongan rumahnya.

Mereka pun lalu melakan aksi bakar ban di ruas Jalan Iskandar Muda.

Sementara puluhan anggota TNI yang mengenakan pelindung dan pemukul berusaha untuk masuk ke kompleks tersebut.

Baca juga:Kominfo Keluarkan Aturan Baru, Kini Pengguna Bisa Daftarkan Banyak Nomor Hanya dengan 1 NIK, Asal...

Namun, warga berusaha melakukan perlawanan. Mereka melempari anggota TNI dengan batu. Hal itu membuat kericuhan.

Puluhan anggota TNI terlihat mengejar sejumlah warga hingga akhirnya masuk ke dalam kompleks.

Namun, anggota TNI tak bisa masuk lebih jauh ke dalam kompleks karena dihadang puluhan warga.

Kericuhan itu membuat dua orang warga terluka.

Baca juga:Gracia Indri Dibongkar 'Aibnya' oleh Mantan Mertua, Kenali Tanda-tanda Mertua yang Bisa Jadi Beracun untuk Anda

Seorang laki-laki paruh baya tampak mengeluarkan darah di kepala, sedangkan seorang lagi dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Korban Gusuran yang Kembali akan Digusur

Komplek Kodam Tanah Kusir yang hendak mengalami penggusuran ternyata juga lahir dari aksi penggusuran yang terjadi pada tahun 1962.

Berikut ini kisahnya seperti dimuat dalam artikel berjudulWarga Kodam Tanah Kusir Resah akan Penggusuranyang tayang dikompas.com pada 2016:

--

Isu penggusuran kembali meresahkan warga penghuni kompleks tentara, yang kali ini dialami 620 KK di Komplek Kodam Tanah Kusir.

Kodam Jaya tengah melakukan pendataan warga sejak Rabu (7/9/2016) hingga hari ini, Kamis (8/9/2016).

Meski tak ada kekerasan, warga menolak mentah-mentah upaya yang dilakukan oleh tentara.

Baca juga:Siap Hidup Mewah, Pemilik 5 Zodiak Ini Diprediksi akan Mendulang Banyak Uang di Bulan Mei!

Kodam Tanah Kusir tergabung di bawah RW 08 dan terdiri dari 08 RT. Sebanyak 350 rumah menampung sekitar 620 KK.

Ketua RW 08 Taty Tjep Endang mengatakan, ia telah meminta warga untuk tenang.

Namun, warga terprovokasi setelah tentara sebulan lalu menyambangi kompleks mereka dan memasang plang yang menyebut kompleks adalah aset milik TNI AD.

"Tiba-tiba datang tanpa kulo nuwun, ya dicopot sama anak-anak sini yang kesal, mereka cuma bilang mau pendataan, tetapi kita tahu setelah pendataan itu apa," kata Taty kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2016).

Taty menarik ingatannya 40 tahun ke belakang. Ia mengaku pada tahun 1975, suaminya diberi satu pintu barak oleh petinggi tentara saat itu di Tanah Kusir.

Kata Taty, Kompleks Kodam Tanah Kusir dibangun pada 1962.

Kala itu, asrama dan barak tentara, dibangun di atas lahan yang kini menjadi tempat Hotel Borobudur, dibebaskan dan tentara yang menetap di atasnya "bedol desa" ke hutan belantara yang kini disebut Tanah Kusir.

"Waktu itu bentuknya barak memanjang, orang bebas matok tanah, garap dan bangun sendiri. Benar-benar bebas. Listrik dan air belum ada," kata Taty.

Pada 10 tahun kemudian, listrik mengaliri rumah warga. Air dipompa dari sumur-sumur yang digali warga sendiri.

Saat itu, kata Taty, instansi militer tak banyak membantu dan membebaskan warga menggarap kompleks itu.

Meski tanpa sertifikat, para petinggi berjanji rumah itu adalah milik mereka dan tak akan diganggu gugat.

"Selama puluhan tahun kami bentuk RT RW sendiri, semua diurus kelurahan, belakangan kami menolak danplek (komandan kompleks)," kata Taty.

Hingga pada 9 Agustus lalu, para tentara memasang plang aset. Lima hari kemudian mereka datang mengetuk pintu warga untuk mendata mereka.

Kemarin, tentara kembali datang untuk mendata dan menandai rumah warga dengan pilox merah.

"Kami sampai sekarang enggak diberi tahu apa maksudnya mendata. Kami merasa ya ini bukan milik Kodam Jaya, apa buktinya?" ujar Taty.

Sementara itu, Dandim 0504/JS Letnan Kolonel Inf Ade Rony Wijaya mengatakan maksud dari pendataan adalah untuk mengetahui mereka yang berhak dan tidak tinggal di kompleks itu.

Sebab, menurut Ade, warga tinggal dengan izin yang diterbitkan di surat izin penempatan (SIP). Ia menegaskan kompleks itu milik TNI AD.

"Tentunya sudah menjadi kewajiban Kodam Jaya untuk mengamankan aset negara. Warga yang berhak untuk menempati adalah TNI AD aktif, purnawirawan TNI, Warakawuri, PNS TNI AD aktif, dan pensiunan PNS TNI AD. Warga yang menolak kemungkinan memang sudah tidak berhak untuk menempati rumah tersebut sehingga mereka terganggu dengan adanya pendataan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2016).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Kodam Tanah Kusir Resah akan Penggusuran" dan "Pengosongan Rumah di Kompleks Tanah Kusir Ricuh, 2 Orang Terluka".

Baca juga:Beda Banget, 10 Makanan untuk Pasien Rumah Sakit di Berbagai Negara, Bagaimana dengan Indonesia?

Artikel Terkait