Intisari-Online.com - Malang betul nasib Abdul Hamid. Laki-laki 62 tahun itu baru saja dilaporkan oleh Wali Kota Samarinda Syaharie Jaan ke kantor polisi karena mengkritisi banjir yang terjadi di kotanya.
Warga Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Teluk Lerong, Samarinda, itu mempertanyakan kinerja Syaharie yang telah bertahun-tahun menjabat sebagai wakil maupun kepala daerah di Samarinda. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Samarinda Komisaris Polisi Sudarsono mengatakan, Hamid diamankan dan diperiksa terkait pesan singkat berisi kritik yang dikirim untuk Jaang melalui pesan pendek atau SMS.
Kita tahu, sejumlah kawasan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (11/6) sore hingga malam dilanda banjir akibat hujan lebat yang mengguyur sejak pukul 15.00 Wita hingga senja. Kawasan lain di Samarinda yang juga terendam banjir adalah Jalan Pramuka. Sejumlah rumah warga di kawasan itu juga ikut terendam banjir.
Hal serupa terjadi di Jalan DI Panjaitan. Di jalur ini lalu lintas lumpuh sejak pukul 16.00 hingga 19.00 Wita karena banyak pengendara mobil yang tidak berani melewati genangan banjir hingga di atas 50 cm. Sementara itu, puluhan pengendara sepeda motor yang nekat menerobos banjir akhirnya terjebak karena mesinnya mati. Mereka harus mendorong sepeda motor dengan dibantu sejumlah remaja yang rutin main air ketika banjir melanda lingkungan mereka.
Di simpang tiga Mugirejo, banjirnya lebih dalam dibanding banjir sebelumnya. Bila basanya mobil yang mau masuk ke Jalan Mugirejo berhenti di simpang tiga kawasan itu, tetapi malam ini mereka tidak berani mendekati simpang tiga. Kendaraan roda empat tertahan sekitar 200 meter sebelum simpang tiga karena di simpang itu banjir cukup dalam.
Kembali ke soal kritik Hamid, inti pesan itu adalah suara protes karena Jaang sudah dua periode menjadi wakil wali kota dan kini memasuki periode kedua menjadi wali kota. Namun, masalah banjir di Samarinda tak pernah selesai. Karena protes via SMS itu, Hamid dilaporkan oleh Jaang ke polisi.
“Laporannya sesuai dengan isi SMS itu. Jadi kami lakukan penindakan dan arahkan ke Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun,” kata Sudarsono, (20/6). Atas perkara ini, polisi menjerat Hamid dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Hamid ditangkap pada Sabtu (18/6) siang oleh aparat kepolisian dari Polresta Samarinda. “Yang bersangkutan ditangkap hari Sabtu. Isi penghinaannya menyatakan bahwa sudah dua kali periode tidak bisa menghilangkan banjir yang ada di Kota Samarinda," kata Sudarsono.
Soal ini, si Wali Kota sendiri belum mengeluarkan konfirmasi apa pun, hingga artikel ini ditulis.
(Gusti Nara/Kompas.com)
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR