Intisari-Online.com - Anda pasti pernah berbelanja online, kan? Entah itu di toko online seperti Blibli dan Lazada, maupun di lapak-lapak online yang bertebaran di Kaskus, Facebook, bahkan Instagram. Meskipun sama-sama toko online, ternyata satu sama lain berbeda prinsip. Dan, masing-masing bentuk toko punya resiko yang berbeda.
Untuk itu, ada baiknya kita berkenalan dulu dengan bentuk-bentuk toko online. Agar, kita tahu apa resikonya saat berbelanja. Apa yang harus dilakukan saat kiriman barang tidak sesuai dengan pesanan, seperti kasus Iphone 6 yang tertukar dengan sabun mandi. Atau saat barang yang kita pesan tak kunjung datang.
Sampai saat ini, jenis toko online yang beroperasi di Indonesia ada beberapa jenis. Apa saja? SIlakan langsung disimak!
Iklan Baris/Classified
Pernah membuka olx.co.id? Benar! Dulunya bernama Toko Bagus. Commerce ini adalah contoh commerce jenis classified. Selain itu, ada juga Berniaga.com, dan FJB Kaskus yang cukup dikenal di kalangan penggiat online.
Bentuk bisnis ini merupakan bentuk yang paling sederhana dari usaha e-commerce yang ada. Itu karena bentuk bisnis ini mempunyai ciri khas dimana penyedia jasa e-commerce tidak terlibat secara langsung dalam proses jual beli yang terjadi. Dalam bentuk bisnis ini, pihak perusahaan e-commerce hanya menjadi media yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dalam satu tempat.
Ciri-ciri dari bentuk bisnis classifieds atau daftar iklan baris adalah: web penyedia layanan e-commerce tersebut sama sekali tidak terlibat atau memfasilitasi secara langsung transaksi jual beli online yang berlangsung.
Ciri yang kedua adalah dalam memanfaatkan layanan e-commerce tersebut, siapa saja yang ingin menjual barang yang dimilikinya bebas melakukan hal tersebut kapan dan dimana saja secara online. Ciri lain dari bentuk ini adalah pihak e-commerce mendapatkan keuntungan dari iklan premium yang terpasang pada website tersebut.
Secara umum tipe e-commerce ini lebih cenderung digunakan oleh para penjual yang hendak menjual barang bekas atau yang jumlahnya terbatas. Meski banyak juga yang menjual barang baru di dalamnya.
Karena pembayarannya langsung ke penjual, kita harus sangat hati-hati saat bertransaksi dengan vendor di commerce ini. Karena,tidak ada proteksi dari penyelenggara commerce kepada pembelinya. Untuk itu, kita yang harus benar-benar meneliti, dengan siapa kita bertransaksi.
Cara pembayaran COD alias Cash on Delivery sangat disarankan. Maksudnya, pembayaran dilakukan saat barang dikirim. Yang memungkinkan kedua pihak bertemu untuk bertransaksi.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR