Intisari-Online.com -Pemberian sanksi pembekuan ground handling kepada Lion Air dan AirAsia akhirnya dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Keputusan ini dikeluarkan seiring dengan keluarnya surat AO.107/1/8/DRJU.DBU-2016, mengacu pada hasil investigasi insiden salah mengantar penumpang internasional ke terminal domestik yang dilakukan oleh kedua maskapai tersebut.
“Pembekuan tidak jadi diberlakukan karena tanggal 24 Mei surat baru menyatakan sesuai hasil investigasi Lion Air dan AirAsia wajib memenuhi, dalam waktu 30 hari, rekomendasi yang dibuat oleh tim investigasi,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Rabu (25/5).
Kita tahu, surat sanksi pembekuan ground handling Lion Air dan Indonesia AirAsia keluar pada 17 Mei 2016. Seharusnya, sanksi itu berlaku pada 25 Mei 2016. Di dalam surat tanggal 17 Mei 2016 itu, pembekuan ground handling berlaku sampai dengan hasil investigasi insiden salah mengantar penumpang itu selesai.
Namun, pada 22 Mei 2016, investigasi ternyata sudah rampung. Sehari setelah itu, Kemenhub melakukan pengecekan ulang dan dinyatakan sudah sesuai. Akhirnya, sehari sebelum sanksi itu berlaku, yakni pada 24 Mei 2016, keluarlah surat baru yang mengacu kepada hasil investigasi.
Dalam surat itu, Lion Air dan Indonesia AirAsia diberikan waktu selama 30 hari untuk memenuhi berbagai persyaratan. “Mereka (ground handling Lion Air dan AirAsia) harusnya tanggal 25 Mei tidak boleh bekerja, (tetapi) tanggal 24 Mei surat baru keluar. Pembekuannya kan belum jalan, masih bisa kerja,” kata Hemi.
Meski pemberlakuan sanksi tidak jadi, Kemenhub sudah mengambil ancang-ancang. Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Ignasius Jonan itu akan langsung mencabut izin ground handling Lion Air dan Indonesia AirAsia apabila kedua maskapai tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan sesuai hasil investigasi.
(Kompas.com)