Intisari-Online.com - Salam sejahtera.
Saya seorang perempuan (25 tahun), beragama Kristen. Pada Maret 2012 yang lalu saya menikah dengan sorang duda (42 tahun) yang sudah mempunyai 1 orang anak berumur 26 tahun. Kami menikah tanpa membuat perjanjian pra-nikah sebelumnya.
Pernikahan kami berawal bahagia dan kami semua hidup rukun, hingga pada akhirnya pada awal November 2012 suami saya tersebut meninggal dunia karena sakit. Selepas kepergian suami saya, anak tiri saya mulai menunjukkan perlakuan yang berbeda 180 derajat.
Dia menilai saya tidak berhak atas harta-harta peninggalan ayah kandungnya dikarenakan tidak ada perjanjian pra-nikah sebelumnya, dan untuk tetap tinggal di rumahnya saja saya sudah mengalami banyak sekali tekanan mental.
Hingga pada akhirnya dia mengusir saya dari rumah tersebut sejak Juni 2013. Ditengah rasa duka yang mendalam setelah ditinggal pergi oleh suami, saya justru mengalami banyak cobaan dari orang yang sudah saya anggap anak kandung sendiri, terlebih lagi saat ini saya mengandung janin dari hasil pernikahan tersebut.
Kepada LBH Mawar Saron, mohon berikan pencerahan, apakah benar saya tidak berhak atas harta suami saya tersebut dikarenakan tidak ada perjanjian pra-nikah? Jika saya berhak, upaya apa yang harus saya lakukan untuk memperolehnya?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami sungguh prihatin atas masalah yang sedang Anda hadapi. Terkait permasalahan tersebut, kami akan jelaskan beberapa hal untuk mengetahui posisi Anda dari segi hukum, agar hak-hak yang Anda miliki tidak terampas oleh siapa pun, dengan alasan apapun.
Bagi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, dasar hukum perkawinan yang berlaku adalah Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan bagi yang beragama Non-Islam berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Berhubung Anda beragama Kristen, maka kami akan jelaskan permasalahan tersebut dari sudut pandang UU Perkawinan dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
Kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang perjanjian pra-nikah. Perjanjian pra-nikah adalah suatu perjanjian yang dibuat sebelum dilangsungkannya pernikahan dan baru akan berlaku (mengikat) kepada kedua belah pihak (suami dan isteri) sejak saat perkawinan tersebut disahkan oleh Kantor Catatan Sipil.
Pada umumnya perjanjian pra-nikah berisi pengaturan tentang:
Apabila suatu perkawinan tidak memiliki perjanjian pra-nikah, maka harta yang didapatkan masing-masing pihak selama berlangsungnya perkawinan menjadi satu (harta bersama), yang artinya, kedua belah pihak memiliki hak dan tanggung jawab yang sama atas harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR