Intisari-Online.com - Salam. Pagi ini saya melihat foto di halaman depan sebuah koran besar nasional yang menunjukkan seorang pengendara sepeda motor sedang berusaha mengeluarkan motornya dari dalam lubang di pinggir jalan di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Belum lama ini juga saya melihat seorang pejalan kaki tertabrak oleh sebuah mobil saat pejalan kaki ini berjalan di jalan raya.
Saat ditanya, pejalan kaki ini mengaku terpaksa berjalan di jalan raya karena trotoar yang rusak, bahkan di beberapa titik ada galian yang menutupi trotoar.
Ada juga beberapa cerita serupa yang pada intinya menunjukan sebuah kecelakaan yang, menurut saya, terjadi karena pengelola jalan (dalam hal ini pemerintah) lalai dalam menjalankan tugasnya.
"Membiarkan" pengendara motor atau pejalan kaki tadi mengalami kecelakaan.
Terkait dengan hal tersebut, apakah pengendara motor atau pejalan kaki tersebut dapat menuntut pengelola jalan alias pemerintah atas kecelakaan yang menimpa dirinya yang sepertinya disebabkan lalainya pengelola jalan atau pemerintah dalam menjalankan tugasnya?
Jika bisa, bagaimana prosedurnya?
Terima kasih.
Ade-Jakarta
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan saudara.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR