Intisari-Online.com -
Kepada Yth. Pengacara LBH Mawar Saron,
Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih karena bersedia menjawab permasalahan yang menimpa keluarga kami. Sudah tiga minggu berlalu sejak putra bungsu saya, Sulaiman, dibawa polisi. Kami bingung dan cemas karena tidak ada informasi apapun mengenai anak saya ini, selain bahwa ia dituduh memukuli temannya sehingga dibawa polisi.
Kami bingung, kenapa anak kami ini dibawa polisi demikian lama, tanpa jelas nasibnya apakah akan dibebaskan atau harus ditebus?
- Keluarga Ibu Norma binti Abdullah di Bekasi.
Jawab:
Keluarga Ibu Norma yang baik,
Penting bagi Ibu dan keluarga ketahui bahwa dalam proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh polisi dapat di lakukan penahanan.
Wewenang untuk menahan seorang Tersangka diatur pada Pasal 20 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) yang berbunyi: “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.”
Adapun mengenai penahanan yang dilakukan oleh polisi mempunyai jangka waktu tertentu, dalam hal ini selama maksimal 20 (dua puluh) hari, dan selanjutnya bila diperlukan untuk kepentingan penyidikan yang belum selesai bisa diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum selama maksimal 40 (empat puluh) hari.
Pasal 24 KUHAP:
Ayat 1 “Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.”
Ayat 2 “Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.”
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR