Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Sukoco)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Ditangkap Polisi karena Hamili dan Bawa Kabur Siswi SMP"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR