4. Mempelai pria
5. Wali dari mempelai wanita
Baca Juga: Rohimah sang Penipu, Mantan Guru Agama dengan Empat Nama dan Enam Suami
Karena 5 unsur tersebut merupakan rukun nikah, kalau ada satu yang tidak terpenuhi maka pernikahan dianggap tidak sah.
Namun, akad nikah masih tetap dikatakan sah apabila diadiri oleh wali, mempelai pria, dan dua orang saksi.
Ini dijelaskan dalam kitab Kifayah al-Akhyar yang menjelaskan bahwa mempelai wanita boleh tidak hadir di majelis akad.
Tanpa hadirnya mempelai wanita di majelis akad, tetap akan diwakilkan oleh walinya, karena wali yang akan menikahkan mempelai wanita dan mempelai pria.
Jadi, akad nikah Briptu Nova tetap sah meski dia ada di Cikeas dan hanya menyaksikan melalui video call.
Anda berminat untuk menikah tapi terhalang jarak?
Nah, bisa dicontoh pernikahan Briptu Nova ini, mempelai wanita tak harus hadir, yang penting ada walinya!
Baca Juga: Inilah Empat Pasukan Legendaris Dunia, Dengar Namanya Saja Musuh Lari
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR