Kasus ini terbongkar setelah Barry (nama samaran, RED) melapor kejadian ini pada orangtuanya.
"Gue ngaku ke nyokap. Besoknya nyokap gue langsung datang ke sekolah untuk ngebahas masalah ini. Setelah gue melapor, barulah aksi maksiat mantan pelatih futsal gue itu terbongkar. Beritanya menyebar dengan cepat!" tutur Barry.
Meski sudah terbongkar, penderitaan para korban enggak selesai sampai di situ. Media massa sempat membuat kasus ini menjadi besar. Malah, terkesan dibesar-besarkan.
Pernah ada pemberitaan yang menyatakan kalau korban sempat dimasturbasi dan disodomi oleh mantan pelatihnya itu.
"Pemberitaan yang kayak gitu yang sebenarnya bikin gue tambah nge--drop. Soalnya jadi banyak teman yang nanyain ke gue soal kebenaran berita itu," tambah Barry enggak setuju.
Namun, sekali lagi, perbuatan MA dan Barry adalah patut diacungi jempol. Meski menjadi korban, keduanya berani melapor kejadian memalukan tersebut, sehingga guru bermasalah dapat diselesaikan secara jalur hukum.
Pak Joy waktu itu kena pasal pelanggaran Undang-Undang perlindungan Anak pasal 82, UU RI No.23, Tahun 2002. Hukuman untuk Pak Joy adalah tiga tahun penjara atau sekurang-kurangnya kena denda sebesar Rp70 juta. Di dalam persidangan, Pak Joy mengaku malu dan sangat menyesal akan perbuatannya. Dia bilang khilaf dan memohon agar mendapat keringanan hukuman.
Baca juga: Ketika Para Penjahat Pamerkan Hasil Curiannya di Media Sosial, Sombong Sekaligus Ceroboh
Sexual Harrasment Emergency
Negara kita rasanya sedang darurat kejahatan seksual. Kasus pelecehan seksual enggak hanya terjadi pada cewek, cowok juga bisa. Dari berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak, kita bisa mencermati, pelakunya adalah orang-orang dekat. Seperti anggota keluarga sendiri, orang yang dihormati, bahkan teman kita sendiri.
Sebenarnya, pada masa lalu, di Indonesia belum ada gerakan antipelecehan seksual. Dalam konteks gerakan perempuan (feminisme, RED), istilah sexual harrasment (pelecehan seksual) saja baru ditemukan tahun 1975 di Amrik dengan kasus Carmita Wood di Universitas Cornell yang mengalami pelecehan seksual oleh atasannya seorang profesor.
Barulah pada dekade 1980-an akhir dan 1990-an awal, pelecehan seksual sebagai ide dan aksi perlawanan masuk Indonesia melalui organisasi non-pemerintah seperti Kalyanamitra dengan isu antikekerasan terhadap perempuan.
Berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan seksual di sekolah, Human Rights Watch telah menerbitkan laporan Takut di Sekolah: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuan di Sekolah-sekolah Afrika Selatan (2002).
Laporan ini mendokumentasikan ribuan anak dari berbagai ras dan kelompok ekonomi yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual yang menjadi penghalang akses mereka terhadap pendidikan. Artinya anak sampai berhenti sekolah.
Cerita di laporan ini nggak jauh sama pelecehan seksual yang terjadi di antara teman-teman kita tadi. Mereka diperkosa, diserang, disiksa, dan dilecehkan secara seksual di sekolah oleh teman sekolah bahkan guru atau pendidik.
Para korban biasanya diserang di kamar kecil, di ruang kelas, dan koridor kosong, di asrama dan wisma.
Baca juga: Saking Brutalnya Kejahatan yang Dilakukan, Anak-anak Ini Dihukum Layaknya Orang Dewasa
Berkaitan dengan guru, laporan ini menyebutkan, para guru menyalahgunakan wewenang dengan kadang menuntut seks dengan ancaman hukuman dan janji untuk mendapatkan nilai yang lebih baik atau bahkan uang.
"Saat ini terjadi degradasi moral dan spiritual, pelaku baik pelajar atau guru sekali pun dengan sadar betul melakukan itu. Jadi, kita sendiri yang perlu mengembalikan pemahaman dan batasan seks itu seperti apa. Pegang prinsip ini, tiga orang saja yang boleh melihat, memegang apa yang terbungkus oleh pakaianmu, yaitu dirimu sendiri, ibumu, dan dokter ahli. Itu pun harus didampingi ibu," tegas Arist.
Jaga diri jangan sampai jadi korban. Ngeriii, sob!
Artikel ini pernah tayang di Majalah Hai edisi "Sex Issue", 2013
Source | : | majalah hai |
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR