Intisari-Online.com -
Tanya: Saya memiliki permasalahan dalam rumah tangga. Beberapa bulan yang lalu saya cekcok dengan suami gara-gara suami selingkuh.
Suami berniat untuk menikah dengan wanita selingkuhannya tersebut, namun saya bersikukuh untuk tetap mempertahankan rumah tangga kami. Sementara suami tetap ingin menceraikan saya dengan alasan sudah tidak cinta lagi.
Pertanyaan saya, apakah secara hukum suami beristri lebih dari seorang diperbolehkan? Apakah dengan alasan sudah tidak cinta lagi suami berhak untuk menceraikan istrinya?
Terima kasih. (Yanti, di Penggilingan, Jakarta Timur)
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan Ibu, ada baiknya kami jelaskan terlebih dahulu apa yang disebut Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa “... Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ...”
Mengenai pertanyaan Ibu apakah suami beristri lebih dari seorang diperbolehkan oleh hukum, maka jawabannya boleh. Namun ada aturannya.
Baca juga: 6 Zodiak yang Punya Bakat jadi Orang Kaya, Anda Termasuk? Cek Selengkapnya di Sini!
Pada asasnya, dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, begitu pula sebaliknya seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974).
Namun, di dalam undang-undang perkawinan diatur apabila seorang ingin beristri lebih dari seorang.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR