Terbukti, masih banyak orang yang meyakini primbon dan tetap mempertimbangkan petungan Jawa kalau ingin menentukan tanggal perkawinan, pindah rumah, memulai kegiatan bisnis, atau menjalani ritus, sejak kehamilan sampai kelahiran seorang bayi, atau bahkan dalam memilih nama.
Untuk menentukan wuku, yang diperlukan adalah tanggal kelahiran sesuai tahun Masehi, kemudian dirujuk dalam penanggalan Jawa. Dari penanggalan Jawa itu bisa diketahui termasuk wuku apakah hari kelahiran tersebut.
Berangkat dari tanggal tersebut juga bisa dicari hari dan wetonnya untuk menentukan jenis pengapesannya berikut selamatan yang harus dijalani, kalau mau.
Untuk mempermudah pencarian wuku tadi bisa dirujuk pada buku Kalender Abadi yang sudah dijual di .pasaran. Salah satunya, Kalender 301 Tahun (Balai Pustaka, 1989), yang disusun oleh Tjokorda Rai Sudharta, M.A. dkk., bisa digunakan dengan sangat mudah.
Baca juga: Mengerikan, Inilah Hukuman bagi Hakim di Persia Kuno yang Menerima Suap. Indonesia Mau Menirunya?
Tak diketahui penciptanya
Seperti halnya Cap Ji Shio maupun zodiak Barat, Pawukon pun sampai kini belum diketahui persis asal-usul berikut penciptanya.
Kenyataan ini diperparah oleh kondisi sumber-sumber tulisan penunjang informasi ini yang sudah amat memprihatinkan.
Seperti buku tentang Pawukon terbitan tahun 1850 yang tersimpan di Istana Marigkunegaran, sudah amat rapuh. Buku serupa di Sasono Pustoko, Keraton Kasunanan Surakarta, yang dibuat pada masa Paku Buwono X (1893-1939) kondisinya sedikit lebih baik.
Mitos menceritakan bahwa lahirnya Pawukon diilhami kisah Raja Watugunung, cerita rakyat zaman dulu, yang mengisahkan cinta anak lelaki terhadap ibunya sendiri seperti Oedipus dari Yunani.
Nama anak-anak yang lahir dari hubungan terlarang inilah yang menandai nama wuku. Ada pun urutan wuku itu disesuaikan dengan janji Dewa kepada Watugunung untuk mengangkat semua anggota keluarganya ke kahyangan.
Untuk mendapat jaminan agar semua diangkat ke kahyangan, Watugunung memilih menunggui anggota keluarganya dulu satu per satu diangkat ke kahyangan, sementara dirinya sendiri memilih yang paling akhir. Itulah sebabnya, Wuku Watugunung berada di urutan terakhir.
Darmodipuro memperkirakan penggunaan Pawukon dalam praktik bernegara dan kehidupan sehari-hari sudah dimulai pada zaman Sultan Agung (1613-1645).
Gelapnya informasi tentang pencipta Pawukon ini sangat mungkin lantaran sifat para pujangga Jawa zaman dulu yang memegang prinsip rendah hati.
"Sifat orang Jawa 'kan tidak mau menonjolkan diri pribadi. Itulah sebabnya banyak karya sastra Jawa yang tidak ketahuan siapa pembuatnya. Sebagai contoh, karya-karya K.R.T. Ronggowarsito tidak ada yang jelas-jelas menuliskan namanya. Kalaupun ada biasanya dibuat sandiasmo (nama rahasia). Itu pun diselipkan secara tersamar ke dalam karya tulisnya sehingga hanya orang-orang tertentu yang bisa membacanya. Saya rasa itu juga yang terjadi dengan karya Pawukon ini," jelasnya.
Telaah yang agak berbeda diberikan oleh Drs. Manu Djojoatmodjo, pakar Jawa kuno dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Selain sulit dilacak, versi Pawukon juga beragam sesuai dengan perbedaan tradisi di mana keyakinan Pawukon itu dianut oleh masyarakat.
Meski pola bakunya sama, bisa jadi Pawukon yang ada di Keraton Surakarta berbeda dengan yang terdapat di Pakualaman, Yogyakarta.
“Kita sulit melacak penciptanya karena Pawukon itu merupakan wujud kristalisasi persepsi budaya masyarakat Jawa tentang waktu yang meliputi hari, weton, watak manusia, serta pranata mangsa yang selama ratusan tahun menjadi pedoman hidup kesehariannya."
Apalagi, masih menurut Manu, dalam perjalanan waktu terjadi inkulturasi budaya Hindu, yang pada akhirnya juga mempengaruhi persepsi dan praktik budaya Jawa, termasuk dalam hal Pawukon. Itulah sebabnya dalam setiap wuku selalu ada dewa pelindungnya.
Betapa pun Pawukon adalah salah satu kekayaan budaya Indonesia. Membiarkannya punah sama halnya dengan melupakan sejarah bangsa sendiri. Oleh karena itu menjadi tugas kita semua untuk melestarikannya.
Source | : | intisari |
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR