Uang pesangon hanya diberikan pada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, hal tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Jika di Suriah Terjadi Perang Rudal Kisah Duel Rudal Dalam Perang Teluk pun Bisa Terulang
Bahwa bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja pada pekerja maka pekerja akan mendapat uang pesangon,uang peghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Sementara untuk pengunduran diri sendiri diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja bersama.
3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
Berdasarkan Pasal 162 ayat (1)Undang-Undang No.13 Tahun 2003 maka ketika pekerja mengundurkan diri akan memperoleh uang penggantian hak sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selengkapnya berbunyi demikian:
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
Dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c di atas, perhitungan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja sebagaimana yang dicantumkan di atas tidak dapat digunakan karena pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Jadi, jika pekerja mengundurkan diri, pekerja tidak mendapatkan pesangon dan hanya menerima uang penggantian hak dan uang pisah (hanya bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, non-management commitee).
Namun Ibu harus lebih memperhatikan perjanjian kerja antara Ibu dan perusahaan atau peraturan perusahaan karena mungkin saja dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ditentukan hal lain yang mengatur mengenai “pemberian” untuk pekerja dari perusahaan bagi yang mengundurkan diri.
Demikianlah pengaturan dan penjelasan hukum kami terkait apa saja hak-hak yang diterima jika mengundurkan diri dari pekerjaan. Semoga bermanfaat.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR