Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter, @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Dalam persidangan kasus yang menjerat Dhani, majelis hakim Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato ditunjukan untuk menangani kasus ujaran kebencian tersebut.
Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan.
Yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo, satu unit HP, satu buah email beserta password, satu buah akun Twitter dengan nama ADP, dan sebuah simcard. (Tri Susanto Setiawan)
Baca juga: Anda Pengguna Twitter? Ini Alasan Masuk Akal Mengapa Twitter Menambah Karakternya Jadi 280
(Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Jaksa Sebut Ahmad Dhani Gaji Admin Medsos Rp 2 Juta untuk Sebar Ujaran Kebencian")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR