Tentu pernikahan yang tercatat resmi di KUA akan jadi pernikahan yang sah.
Hal ini juga tidak tumpang tindih dengan UU NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebab, tidak dijelaskan apakah usia di bawah 18 tahun dilarang menikah.
Hanya dijelaskan bahwa semua WNI dengan usia kurang dari 18 tahun masih berstatus anak.
Nah, keputusan ini memang mengundang kontroversi bagi masyarakat.
Tapi kembali lagi, kalau orangtua dari kedua siswa SMP itu sudah setuju dan bahkan mengajukan dispensasi, tentu pernikahan mereka nantinya sah dilakukan.
Sebaiknya, kejadian ini tidak serta merta dijadikan dasar 'boleh tidaknya' menikah dini.
Semua harus Anda pikirkan dengan matang mengenai kesiapan mental anak-anak tersebut.
Karena pernikahan bukan melulu soal nafsu, tapi bagaimana ke depannya mengarungi rumah tangga yang baik dan menjadi keluarga yang bisa membina anak-anaknya dengan benar.
Baac Juga: Begini Gambaran Garis Tangan Orang yang akan Kaya Raya di Masa Depannya. Coba Cek Milik Anda!
Source | : | hukumonline.com |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR