Lalu, apa yang menjadi dasar hukum pemberian dispensasi pernikahan dini ini?
Hukum Perkawinan termasuk dalam jajaran hukum perdata sehingga tidak bisa serta merta menahan secara pidana orang yang menikah di bawah batas umur.
Siapa saja warna negara Indonesia yang hendak menikah, tapi usianya tidak memenuhi Pasal 7 Undang-undang No.1 Tahun 1974 berhak mengajukan dispensasi.
Dispensasi ini hanya bisa diajukan di Pengadilan Agama wilayah setempat.
Syaratnya:
- Ada persetujuan dari kedua mempelai, harus dari pihak wanita dan pria, tidak bisa satu saja.
Persetujuan itu bisa berupa surat pernyataan.
- Ada persetujuan dari dua pihak orangtua calon mempelai. Pihak orangtua mempelai perempuan, dan pihak orangtua mempelai pria.
- Pengajuan dispensasi hanya bisa diajukan oleh orangtua mempelai yang bersangkutan.
Setelah itu, barulah pengadilan agama setempat akan memutuskan apakah diberi dispensasi, atau tidak.
Apakah hal tersebut akan sah di mata hukum?
Source | : | hukumonline.com |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR