Intisari-Online.com - Di tengah hubungan politik antara Korut dan Korsel yang makin membaik, publik Korsel kembali mengalami keguncangan.
Pasalnya mantan Presiden wanita pertama Korsel Park Geun-hye (66) yang masih memiliki banyak pendukung dijatuhi hukuman penjara 24 tahun karena kasus korupsi.
Tuduhan yang dijatuhkan pengadilan Korsel (Seoul Central District Court) kepada Park Geun-hye adalah selama menjabat sebagai Presiden Korsel (2013-2017), dia telah menyalahgunakan kekuasan yang dipercayakan rakyat Korsel dengan cara korupsi.
Akibatnya negara (Korsel) dirugikan hingga milyaran dollar AS dan Park Geun-hye sendiri harus membayar denda ke pengadilan sebanyak 17 juta dollar AS.
(Baca juga: Demi bertahan Hidup, Bus Malam Lebih Mewah Dari Pesawat, Kemewahan Kabinnya Bikin Takjub!)
Selama persidangan yang mengundang ribuan simpatisan warga Korsel yang selalu berkerumun di depan gedung pengadilan, Park Geun-hye menghadapi 18 tuduhan.
Hanya dua tuduhan yang berhasil digugurkan oleh para pengacara Park Geun-hye yang sebelumnya telah dituntut hingga 30 tahun penjara.
Setelah mengetahui Park Geun-hye divonis 24 tahun penjara pada Jumat (6/4/2018) ribuan pendukung Park meneriakkan pembebasan presiden wanita Korsel itu yang tampak bermuka lesu dan dengan kedua tangan diborgol.
Pengadilan Korsel sendiri menegaskan bahwa vonis 24 tahun kepada Park Geun-hye yang terbukti telah menyalahgunakan kekuasaan, telah berkolusi dengan pihak lain sehingga merugikan negara dan korupsi merupakan ‘langkah serius’.
(Baca juga: Menggemaskan! 8 Foto Bayi dan Hewan Peliharannya Ini Akan Menghangatkan Hati Anda !)
Vonis 24 tahun kepada Park yang juga merupakan Presiden Korsel ke-11 itu sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pemimpin Korsel berikutnya.
Sebagai Presiden Korsel ke-11, Park Geun-hye sebenarnya bukan merupakan sosok asing yang terjun ke politik dan kancah kekuasan Korsel.
Ayah, Park Geun-hye, yakni Park Chung-hee, merupakan Presiden Korsel (1963-1979) yang gaya pemerintahan dikenal sebagai diktator dan cenderung antidemokrasi.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR